PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA


Definisi
HAPdn adalah aturan-aturan yang memberi petunjuk apa yang harus dilakukan oleh
aparat penegak hukum dan pihak-pihak atau orang-orang yang terlibat di
dalamnya, apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar ( Sudarto )
Fungsi
HAPdn : untuk melaksanakan atau
menegakkan hukum pidana, hukum acara pidana sudah dapat beroperasi meskipun
baru ada persangkaan.
Asas-asas dalam HAPdn :
Ø Equality
before the law yaitu perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum
dengan tidak membedakan perlakuan ( Isonomia )
Ø Penangkapan,
penahanan, penggledahan, dan pinyataan hanya dilakukan berdasarkan perintah
tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan
dengan cara yang diatur dengan UU ( principle of legality )
Ø Setiap
orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka
sidang pengadilan , wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang
tetap ( Praduga tak bersalah/ Presumption of innocence )
Ø Kepada
seorang yang ditangkap , ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang
berdasarkan UU dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan wajib diberi ganti rugi dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan
dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan
asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman
administrasi
Ø Peradilan
harus dilkukan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta bebas, jujur dan
tidak memihak yang harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat
peradilan ( Contante justitie/ Speedy trial/fair trial )
Ø Setiap
orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum
yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas
dirinya
Ø Kepada
seorang Tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain
wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga
wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan
penasehat hukum
Ø Pengadilan
memeriksa perkara pidana dengan hadirnya Terdakwa ( Kelangsungan pemeriksaan
pengadilan )
Ø Sidang
pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali, dalam hal yang diatur
dalam UU ( Keterbukaan )
Ø Pengawasan
pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Ketua
Pengadilan Negeri yg bersangkutan
UPAYA HUKUM
v Hak
T /PU utk tdk menerima putusan pengadilan yg berupa perlawanan atau banding
atau kasasi atau hak Terpidana utk mengajukan permohonan peninjauan kembali
mnrt ketentuan UU
Adapun maksud dr upaya hk adalah :
a.Utk memperbaiki kesalahan yg dilakukan oleh instansiyg
sebelumnya
b.Utk kesatuan dalam peradilan
Bentuk upaya hukum :
A.Banding
Dasar
hukum yang mengatur ps 87 KUHAP, ps 67 €KUHAP, UUPKK yg menyatakan bahwa atas
semua putusan pengadilan tingkat pertama yg tdk merupakan pembebasan, lepas
dari segala tuntutan hukum dapat dimintakan banding oleh pihak-pihak ybs,
kecuali UU menetukan lain
Pada
dasarnya pemeriksaan banding merupakan pemeriksaan ulangan dari pemeriksaan
yang telah dilakukan oleh PN & yg diperiksa adalah fakta-fakta yang ada (
judex factie )
Proses :
Ø
Dlm wkt 7 hr ssdh ptsn dijatuhkan/diberitahukan
pd T yg tdk hadir
Ø
Setiap saat bisa dicabut selama perkr banding
blm diputus
Ø
Dlm wktu 14 hr sejak diajukan, brks permhn
banding hrs sudah dikirim (salinan putusan PN, berkas perkara, surat-surat
bukti)
Ø
Pemohon banding membuat memori banding ( isi
:alasan-alasan yg dijadikan dasar unt permohonan banding, Termohon membuat kontra
memori banding, waktu selama sidang blm mulai memeriksa )
Ø
Sejak menerima berkas, hakim wajib mempelajari
dan menetapkan status penahan T
Pemeriksaan tingkat banding :
Ø
Diperiksa oleh hakim majelis
Ø
Berkas perkara : BAP & BA Pemeriksaan sidang
Ø
Putusan PN
Putusan PT :
Ø
Menguatkan putusan PN
Ø
Mengubah putusan PN
Ø
Membatalkan putusan PN/mengadakan putusan
sendiri
B.Kasasi
Dasar
hk kasasi ps 253:1 KUHAP yg menyatakan bhw pemeriksaan kasasi dilakukan guna
menentukan :
Ø
Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan
atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya
Ø
Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan
menurut ketentuan UU
Ø
Apakah benar peradilan telah melampaui batas
kewenangannya
Prof.Oemar Senoadji : dasar-dasar pokok utk mengajukan
kasasi adalah :
Ø
Salah penerapan hukum
Ø
Salah dalam acara
Ø
Pengadilan telah melampaui batas kewenangannya
Dengan demikian bukan persoalan fakta yang diperiksa di
tingkat kasasi tetapi hukum yg menjelma dalam putusan pengadilan ( Judex juris
)
Proses:
Ø
Tenggang waktu kasasi 14 hr setelah putusan
diberitahukan
Ø
Tenggang waktu 14 hr stlh permohonan kasasi
harus mengajukan memori kasasi
Ø
Ketua MA menunjuk majelis hakimnya utk
mempelajari dan menentukan hari persidangan
Ø
Pemeriksaan meliputi syarat formil dan materiil
Putusan kasasi :
Ø
Menolak apabila tidak memenuhi syarat formil dan
materiil
Ø
Membatalkan putusan PT, dan mengadili sendiri (
bebas, lepas dr segala tuntutan hukum, pemidanaan. Tuntutan jaksa tdk dapat
diterima )
Ø
Menguatkan putusan PT
C.Peninjauan Kembali / Herzeining
Peninjauan
kembali merupakan upaya hukum luar biasa, dalam arti hanya dilakukan terhadap
putusan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap yg berupa pemidanaan termasuk
tindakan. Dasar hukumnya ps 263 :2 dan 3 KUHAP, sedangkan alasan-alasannya :
Ø
Keadaan baru yg tidak diketahui waktu sidang
masih berlangsung ( novum )
Ø
Pertentangan dalam putusan
Ø
Pernyataan terbuktinya perbuatan yang didakwakan
tanpa diikuti dengan pemidanaan
Proses:
Ø
Diajukan oleh Terpidana /ahli waris kpd panitera
PN yg memutus perkaran
Ø
Ketua PN menunjuk hakim selin yg memeriksa
perkara semula dan menetapkan hari pemeriksaan
Ø
Pemeriksaan syarat-syarat PK :
-apakah putusan yang dimintakan PK telah mempunyai
kekuatan hk tetap dan berupa pemidanaan
-apakah pemohon adalah Terpidana, jika T meninggal
apakah ahli warisnya
-apakah syarat-syaratnya telah terpenuhi seperti
ditentukan ps 263:2&3
Ø
Dlm pemeriksaan Pemohon dan Jaksa turut hadir
dan dapat mengemukakan pendapatnya, kmd dibuat berita acara pemeriksaan dan
berdasarkan berita acara tsb dibuat berita acara pendapat yg ditanda tangani
oleh hakim dan panitera
Ø
Ketua PN melanjutkan PK yg dilampiri berkas
perkara semula, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat ke MA dan
tembusan kepada Pemohon dan Jaksa
Ø
Ketua MA menunjuk majelis hakim utk memeriksa syarat formil
terlebih dahulu
Ø
Putusan MA :
·
Apb MA tdk membenarkan alasan pemohon maka tetap
berlaku putusan yg dimintakan PK
·
Apb MA memebenarkan putusan dpt berupa :
-Putusan
bebas
-Putusan lepas dr segala tuntutan hukum
-Putusan tdk dpt menerima tuntutan PU
-Putusan dgn menerapkan pidana yg lebih ringan
Ø Salinan
putusan MA ttg PK dlm waktu 7 hr stlh putusan dikirim ke PN yang melanjutkan
PK, yg selanjutnya diberitahukan kpd Pemohon dan PU
No comments:
Post a Comment