Sunday, 20 April 2014

PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA



          


                                                                  
                Definisi HAPdn adalah aturan-aturan yang memberi petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pihak-pihak atau orang-orang yang terlibat di dalamnya, apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar ( Sudarto )
                Fungsi HAPdn  : untuk melaksanakan atau menegakkan hukum pidana, hukum acara pidana sudah dapat beroperasi meskipun baru ada persangkaan.
Asas-asas dalam HAPdn :
Ø  Equality before the law yaitu perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak membedakan perlakuan ( Isonomia )
Ø  Penangkapan, penahanan, penggledahan, dan pinyataan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan UU ( principle of legality )
Ø  Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan , wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap ( Praduga tak bersalah/ Presumption of innocence )
Ø  Kepada seorang yang ditangkap , ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti rugi dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi
Ø  Peradilan harus dilkukan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak yang harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan ( Contante justitie/ Speedy trial/fair trial )
Ø  Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya
Ø  Kepada seorang Tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasehat hukum
Ø  Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya Terdakwa ( Kelangsungan pemeriksaan pengadilan )
Ø  Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali, dalam hal yang diatur dalam UU ( Keterbukaan )
Ø  Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yg bersangkutan   

UPAYA HUKUM
v  Hak T /PU utk tdk menerima putusan pengadilan yg berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak Terpidana utk mengajukan permohonan peninjauan kembali mnrt ketentuan UU

Adapun maksud dr upaya hk adalah :
a.Utk memperbaiki kesalahan yg dilakukan oleh instansiyg sebelumnya
b.Utk kesatuan dalam peradilan
Bentuk upaya hukum :
A.Banding
                Dasar hukum yang mengatur ps 87 KUHAP, ps 67 €KUHAP, UUPKK yg menyatakan bahwa atas semua putusan pengadilan tingkat pertama yg tdk merupakan pembebasan, lepas dari segala tuntutan hukum dapat dimintakan banding oleh pihak-pihak ybs, kecuali UU menetukan lain
                Pada dasarnya pemeriksaan banding merupakan pemeriksaan ulangan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh PN & yg diperiksa adalah fakta-fakta yang ada ( judex factie )
Proses :
Ø  Dlm wkt 7 hr ssdh ptsn dijatuhkan/diberitahukan pd T yg tdk hadir
Ø  Setiap saat bisa dicabut selama perkr banding blm diputus
Ø  Dlm wktu 14 hr sejak diajukan, brks permhn banding hrs sudah dikirim (salinan putusan PN, berkas perkara, surat-surat bukti)
Ø  Pemohon banding membuat memori banding ( isi :alasan-alasan yg dijadikan dasar unt permohonan banding, Termohon membuat kontra memori banding, waktu selama sidang blm mulai memeriksa )
Ø  Sejak menerima berkas, hakim wajib mempelajari dan menetapkan status penahan T
Pemeriksaan tingkat banding :
Ø  Diperiksa oleh hakim majelis
Ø  Berkas perkara : BAP & BA Pemeriksaan sidang
Ø  Putusan PN
Putusan PT :
Ø  Menguatkan putusan PN
Ø  Mengubah putusan PN
Ø  Membatalkan putusan PN/mengadakan putusan sendiri
                               
               
B.Kasasi
                Dasar hk kasasi ps 253:1 KUHAP yg menyatakan bhw pemeriksaan kasasi dilakukan guna menentukan :
Ø  Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya
Ø  Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU
Ø  Apakah benar peradilan telah melampaui batas kewenangannya
Prof.Oemar Senoadji : dasar-dasar pokok utk mengajukan kasasi adalah :
Ø  Salah penerapan hukum
Ø  Salah dalam acara
Ø  Pengadilan telah melampaui batas kewenangannya
Dengan demikian bukan persoalan fakta yang diperiksa di tingkat kasasi tetapi hukum yg menjelma dalam putusan pengadilan ( Judex juris )

Proses:
Ø  Tenggang waktu kasasi 14 hr setelah putusan diberitahukan
Ø  Tenggang waktu 14 hr stlh permohonan kasasi harus mengajukan memori kasasi
Ø  Ketua MA menunjuk majelis hakimnya utk mempelajari dan menentukan hari persidangan
Ø  Pemeriksaan meliputi syarat formil dan materiil
Putusan kasasi :
Ø  Menolak apabila tidak memenuhi syarat formil dan materiil
Ø  Membatalkan putusan PT, dan mengadili sendiri ( bebas, lepas dr segala tuntutan hukum, pemidanaan. Tuntutan jaksa tdk dapat diterima )
Ø  Menguatkan putusan PT


C.Peninjauan Kembali / Herzeining
                Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa, dalam arti hanya dilakukan terhadap putusan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap yg berupa pemidanaan termasuk tindakan. Dasar hukumnya ps 263 :2 dan 3 KUHAP, sedangkan alasan-alasannya :
Ø  Keadaan baru yg tidak diketahui waktu sidang masih berlangsung ( novum )
Ø  Pertentangan dalam putusan
Ø  Pernyataan terbuktinya perbuatan yang didakwakan tanpa diikuti dengan pemidanaan

Proses:
Ø  Diajukan oleh Terpidana /ahli waris kpd panitera PN yg memutus perkaran
Ø  Ketua PN menunjuk hakim selin yg memeriksa perkara semula dan menetapkan hari pemeriksaan
Ø  Pemeriksaan syarat-syarat PK :
-apakah putusan yang dimintakan PK telah mempunyai kekuatan hk tetap dan berupa pemidanaan
-apakah pemohon adalah Terpidana, jika T meninggal apakah ahli warisnya
-apakah syarat-syaratnya telah terpenuhi seperti ditentukan ps 263:2&3
Ø  Dlm pemeriksaan Pemohon dan Jaksa turut hadir dan dapat mengemukakan pendapatnya, kmd dibuat berita acara pemeriksaan dan berdasarkan berita acara tsb dibuat berita acara pendapat yg ditanda tangani oleh hakim dan panitera
Ø  Ketua PN melanjutkan PK yg dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat ke MA dan tembusan kepada Pemohon dan Jaksa
Ø  Ketua MA menunjuk  majelis hakim utk memeriksa syarat formil terlebih dahulu
Ø  Putusan MA :
·         Apb MA tdk membenarkan alasan pemohon maka tetap berlaku putusan yg dimintakan PK
·         Apb MA memebenarkan putusan dpt berupa :
                                                -Putusan bebas
                                            -Putusan lepas dr segala tuntutan hukum
                                            -Putusan tdk dpt menerima tuntutan PU
                                            -Putusan dgn menerapkan pidana yg lebih ringan                                

Ø  Salinan putusan MA ttg PK dlm waktu 7 hr stlh putusan dikirim ke PN yang melanjutkan PK, yg selanjutnya diberitahukan kpd Pemohon dan PU



                

No comments:

Blog Archive